LAPAS - Sebanyak 109 narapidana di Lapas Kelas IIB Sumedang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman di hari kemerdekaan ke-75 RI.

Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang, Suranto mengatakan 109 narapidana tersebut mendapat remisi umum yang berbeda-beda. Remisi paling besar yang didapatkan napi adalah pengurangan masa kurungan penjara selama lima bulan, dan paling sedikit satu bulan.  "Dari 109 napi yang mendapat remisi umum itu yakni delapan orang mendapat remisi 5 bulan, enam orang 4 bulan, 28 orang 3 bulan, lima belas orang 2 bulan, dan 52 orang mendapat pengurangan 1 bulan," katanya, Senin (17/8/2020).

Dari jumlah yang mendapat remisi umum tersebut, kata Suranto, tidak ada napi yang bebas langsung. "Namun tidak ada yang bebas langsung," ujarnya.

Kata dia, penghuni Lapas Kelas IIB Sumedang saat ini berjumlah 179 orang, terdiri dari 37 tahanan, dan 142 narapidana.  Untuk tahun ini napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus ada sebanyak 109 orang, sementara 33 orang lainnya belum layak disusulkan.  "Syarat napi mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)