KOTA - Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang, Sabtu (15/7/2020). Sanksi diberlakukan mengacu pada Peraturan Bupati Sumedang No. 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar tertib kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan sebanyak 120 personel tim gabungan, mulai dari unsur Polres, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lainnya bergerak secara masif untuk menegakan disiplin kesehatan.  "Sebanyak 120 personil disebar di beberapa titik yang merupakan tim gabungan unsur Polres, TNI, Satpol PP, Dishub yang bergerak secara masif, untuk Sumedang Kota ada empat titik utama yang hari ini menjadi sasaran operasi gabungan diantaranya bunderan Binokasih, Bunderan Alamsari, Gedung Negara/sekitaran Alun-alun, Tegalkalong " ujarnya.

Dengan adanya penerapan sanksi tersebut di Sumedang, diharap masyarakat lebih patuh dan terbiasa dalam menjalankan 4 M. "Semoga warga Sumedang dapat mematuhi semua anjuran dari pemerintah dan selalu menjalankan 4M, mencuci tangan pake sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan jangan lupa selalu menjaga kesehatan serta makan makanan yang bergizi, ini merupakan upaya pemerintah sekaligus bentuk perhatian agar masyarakat terhindar dari Covid," kata Dony. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)