PENDOPO - Sebanyak 131 kepala keluarga, yang merupakan warga terdampak longsor Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung sudah menempati tempat hunian sementara. Menyusul masa tanggap darurat sudah berakhir pada 29 Januari 2021. Berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 73 tahun 2021 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan longsor di Kecamatan Cimanggung. "Sekarang tanggap darurat sudah beres dan masuk masa transisi, pengungsi (dari zona merah) dialihkan ke hunian sementara ke apartemen provinsi di daerah Rancaekek," kata bupati, Senin (1/2/2021).

Menurut Dony, berdasarkan keputusan Badan Geologi, sebanyak 131 KK yang tinggal di zona merah, rumahnya sudah tidak bisa lagi ditempati, sehingga harus direlokasi.
"Mereka akan tinggal disana selama 6 bulan, sambil menunggu kami membangun hunian yang permanen," katanya.

Terkait hunian permanen, pihaknya sudah menyiapkan dua skema yakni membangun rumah di tanah khas Desa Tegalmanggung, Kecamatan Cimanggung dan skema kedua membeli rumah di perumahan bersubsidi di daerah Cilembu, Kecamatan Pamulihan. "Mereka harus ikuti anjuran pemerintah, selamatkan diri dengan tinggal di tempat yang aman dan nyaman. Sekarang kami relokasikan mereka ke hunian sementara," katanya.

Sebab, kata Dony, meskipun secara kasat mata rumah di zona merah terlihat masih kokoh, tapi secara saintifik keilmuan, tanah dibawahnya sudah sangat keropos. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)