SUMEDANGKAB.GO.ID, DISBUDPARPORA - Sebanyak 21 bangunan dan benda yang memiliki nilai sejarah sudah ditetapkan sebagai cagar oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang. Penetapan cagar budaya ini agar nantinya benda bersejarah tersebut bisa tetap dilestarikan.

Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah, Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Cece Saefudin mengatakan, penetapan cagar budaya tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang nomor 7 tahun 2015 tentang pelestarian bangunan, struktur dan Kawasan Cagar Budaya dan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda.

Ia mengatakan, sebetulnya bangunan bersejarah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya itu awalnya ada 22, namun ada satu bangunan yang statusnya dicabut dari cagar budaya, yakni bangunan yang berada di Jalan Prabu Geusan Ulun.

"Cagar budaya di Sumedang ada 22, tapi berdasarkan keputusan PTUN ada rumah tipe lama (di Jalan Prabu Geusan Ulun) yang statusnya harus dicabut," ujar Cece, Kamis (16/7/2020).

Ia menuturkan, 21 cagar budaya itu yakni Monumen Lingga, Gedung Bumi Kaler, Benteng Gunung Gadung, Benteng Gunung Koentji, Benteng Gunung Palasari, Gedung Disbudparpora, Jembatan Cincin Cikuda Jatinangor, Jembatan Cincin Kuta Mandiri, Makam Cut Nyak Dien, Makuta Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun, dan Meriam Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun.

Kemudian ada Bunker Jati Sari, Pendopo Sumedang Utara, Prasasti Pembangunan Jalan Raya Pos, Rumah Cut Nyak Dien, Rumah Lama Tipe 2 milik Agus Ruhana, Siger Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun, Gedung Srimanganti, Struktur Bangunan Ragadiem, Wisma Gending, dan Monumen Loji.***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)