SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – Protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan di wilayah Kabupaten Sumedang tanpa terkecuali. Termasuk para pelaku usaha di pusat perbelanjaan bakal terus diawasi dan ditindak jika melanggar prokes.

“Pemkab membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang akan berkeliling di Wilayah Kabupaten Sumedang dan sekitarnya, menindak masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Jumat(25/9/2020).

Menurut bupati, nantinya tim pemburu akan menindak masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan membuat pelanggar protokol kesehatan menjadi jera.

Sementara, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, bahwa operasi yustisi ini adalah sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di pandemi Covid-19. "Tim yang dibentuk ini akan diterjunkan untuk melaksanakan operasi yustisi dan melakukan proses sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, dimana saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif sesuai dengan yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Sumedang. Operasi yang digelar melibatkan anggota gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub," ujarnya. ***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)