SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Pemkab Sumedang akan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam upaya memutus mata rantai covid 19. 
"Tadi telah kami putuskan bahwa Sumedang akan melaksanakan PPKM mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021," jelas Bupati Dony Ahmad Munir.
Dijelaskan bupati, dilaksanakannya PPKM di Kabupaten Sumedang menindaklanjuti intruksi Mendagri terkait penerapan PPKM untuk wilayah Bandung Raya.
Secara implisit memang tidak disebutkan Sumedang, namun bila berbicara Bandung Raya maka Sumedang termasuk di dalamnya," tambah bupati.

Dijelaskan bupati, ada 4 indikator suatu daerah menerapkan PPKM yaitu tingkat kematian diatas rata rata tingkat kematian nasional (3%), tingkat kesembuhan dibawah rata rata tingkat kesembuhan nasional (82,8%), tingkat kasus aktif dibawah rata rata tingkat kasus aktif nasional (14,3%) dan tingkat ketersedian RS atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan Isolasi diatas 70%.

Dan dari 4 kriteria tersebut lanjut Bupati tingkat kematian di Sumedang diatas rata rata nasional yaitu mencapai 4,13% sehingga Sumedang menerapkan PPKM. Adapun untuk tingkat kesembuhan (86,9%), kasus aktif (8,9%) dan BOR ICU dan R Isolasi (42,9%).
Diikatakan Bupati dengan diterapkannya PPKM maka akan ada beberapa pembatasan antaralain sekolah dan ponpes daring, pembatasan tempat ibadah 50 %, restoran 20%, perkantoran WFH (work from home), tempat belanja sampai jam 7 malam dan yang lainnya.
"Yang jelas pembatasan ini akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Bupati penerapan PPKM di kabupaten Sumedang dilakukan dalam upaya melindungi masyarakat dan memutus mata rantai covidv19. 
"Dan agar kegiatan ini berjalan dengan baik maka dari sekarang kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat" tandasnya. ***edk

(penerbit: sumedangkab.go.id)