DISDUKCAPIL - Warga yang telah memiliki akta kelahiran maupun kartu keluarga (KK) baru yang menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram tak perlu repot lagi melakukan legalisir.

Kabid Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil  Sumedang A Beni Triyadie foto copy kartu keluarga maupun akta kelahiran yang ada barcode nya sama dengan KK maupun akta kelahiran yang asli.  "Sehingga dengan demikian pemilik tidak perlu repot lagi melegalisir ke kantor Disdukcapil bila akan menggunakan KK ataupun akta kelahiran tersebut," jelas Beni, Jumat (17/7/2020).

Dijelaskan Beni, hal ini sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan pada masyarakat pasca keluarnya ketentuan pasal 21 Peraturan Mendagri Nomor 109 tahun 2019. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.  "Setidaknya mereka tidak perlu meluangkan waktu ataupun mengeluarkan biaya transportasi dari tempat tinggal menuju kantor Disdukcapil untuk legalisir ," katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)