Mulyasari - APBDes disusun oleh pemerintah desa dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) setelah melalui pembahasan bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara telah melaksanakan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020, yang bertempat di Aula Kantor Desa Mulyasari.
Jum'at, (13/03/2020)

Hadir Kepala Seksi Tata Pemerintah pada Kecamatan Sumedang Utara (Didih) didampingi Kepala Desa Mulyasari beserta jajaran, Forkompimdes, BPBD, LPM, Ketua RT/RW dan tamu undangan lainya.

Dengan ditetapkannya APBDes di harapkan aparatur desa dapat meningkatkan profesionalisme, sehingga dapat mensejahterakan anggotanya/pengurus. Jika semua desa telah melakukan proses Penetapan APBDes, maka akan dilaksanakan pencairan agar pembangunan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan Program Bupati Sumedang (Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST., MM), serta pelaksanaannya tidak terlepas dari meningkatnya Pelayanan Publik, Pencegahan Stunting, dan Pengentasan Kemiskinan. (diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)