SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman meminta masyarakat yang belum mendapat bantuan sosial akibat pandemi Covid-19 agar menyampaikan pengaduan ke mauneh.sumedangkab.go.id atau Sumedang Simpati Quick Response (SSQR) 119. Aplikasi ini masih bisa digunakan untuk pengaduan bansos di tahap 2 yang akan segera disalurkan.

"Bagi masyarakat yang merasa berhak dan memenuhi syarat mendapat bantuan sosial silahkan sampaikan aduan ke aplikasi 'mauneh sumedangkab.go.id atau SSQR," kata Herman, Rabu (1/7/2020).

Diakui Herman, masih ada masyarakat terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan. Masyarakat yang terdampak Covid-19 akan masuk dalam data non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ia menjelaskan, warga yang berhak mendapat bansos adalah yang memenuhi syarat. Yakni kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19, dan tak mampu membiayai kehidupan sehari hari, tidak k punya tabungan atau aset.

"Karena mereka masuk kategori miskin baru. Ini sasaran penerima bansos," ucapnya.

Meski demikian, lanjut Herman, nantinya akan ada proses cek dan ricek, serta validasi data penerima bantuan. Karena pada prinsipnya penerima bantuan adalah yang memenuhi syarat.

"Karena banyak yang ganda. Yang kemarin masuk ke 'mauneh', ternyata lebih dari 2000 orang sudah ada terdaftar, mereka ngadu mungkin karena belum menerima bansos, dan bansos ini kan penyalurannya step by step," ucapnya.

 

Lebih jauh kata Herman, ada 9 jendela bansos bagi DTKS maupun non DTKS, bersumber dari Kemensos, Pemprov, Pemkab, dan Dana Desa.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)