SUMEDANG - Senin, (15/02/2021) Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Vendor Pelaksanaan Pernikahan di Kabupaten Sumedang, bertempat di Gedung Nusantara Sumedang. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua APPS, Kasat Binmas Polres Sumedang, Ketua Forum Camat dan diikuti para vendor pernikahan se Kabupaten Sumedang.

Ada beberapa hal yang harus di perhatikan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di acara event pernikahan, salah satunya dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan harus betul-betul menjalankan protokol kesehatan secara ketat, dan setiap vendor harus berkoordinasi dengan TNI/Polri yang ada di Kelurahan dan Desanya masing-masing agar TNI/Polri bisa melindungi dan mengarahkan masyarakat.

Ada beberapa aturan/rekomendasi teknis terkait acara pernikahan dan khitanan pasca pemberlakuan PPKM yang harus dilaksanakan, diantaranya :

1. Kapasitas Gedung atau Tempat Resepsi

- Area Kursi 0,75 meter sama dengan 1 Kursi

- Minimal tersedianya 150 kursi dari 750 tamu undangan diarea minimal 200 m2

- Adanya tempat waiting list dengan kapasitas 50 kursi

- Membagi kedatangan tamu

2. Tersedianya Tempat Cuci Tangan

- untuk tamu undangan diatas 500 wajib menyediakan 2 tempat cuci tangan

3. Wajib memakai masker

- Panitia wajib menyediakan masker cadangan untuk tamu yang tidak memakai masker

4. Tidak ada kontak fisik

- tidak melakukan salaman dengan mempelai atau keluarga

5. Layanan Catering

- Parasmanan hanya dilayani Nasi dan sayur, untuk menu lainnya mengambil dengan menggunakan sendok sendiri

- setiap tamu akan diberikan handgloves

6. Ada petugas pengurai kerumunan

7. Tidak diperbolehkan untuk berjoged ketika hiburan berlangsung

8. Petugas protokol kesehatan wajib mengingatkan tentang prokes setiap 10 menit sekali. 

(Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)