SUMEDANG - Dalam mengatasi persoalan sampah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang akan menerapkan teknologi incenerator di tiap desa dan kecamatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat diwawancara usai menerima audiensi dengan PT. Malida Jaya Perkasa, salah satu perusahaan penyedia incenerator, di Ruang Rapat Wakil Bupati Sumedang, Setda Kabupaten Sumedang, Kamis (5/3/2021).

"Kita harus rencanakan dan kita anggarkan. Minimal di anggaran perubahan 2021 atau di murni 2022 sehingga bisa memiliki incenerator untuk 27 TPS 3 R (Reduce, Recycle, Reuse) di Kabupaten Sumedang," ujarnya.

Dikatakan Erwan, pembuatan incenerator harus memiliki sertifikasi sesuai standar baku mutu udara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan sebelum digunakan harus ada sosialisasi dahulu di desa-desa.

"Kita coba tawarkan dan nanti akan dijadwalkan untuk sosialisasi ke desa-desa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Sumedang Yosep Suhayat mengatakan, persoalan residu sampah masih menjadi hal krusial di masyarakat karena selama ini semua sampah masih berakhir di TPA yang tentunya menimbulkan masalah baru.

"Dengan adanya incenerator, diharapkan bisa menjadi solusi dalam pengelolaan sampah berbasis zero waste atau tidak menyisakan residu sampah bagi lingkungan. Jadi sampah yang dibuang ke TPA sudah dipilah oleh masyarakat," tuturnya.

Dikatakan, untuk pengadaan incenerator harus sesuai ketentuan dan melalui E-Katalog.

"Mudah-mudahan ini bisa terealisasi sehingga apa yang diharapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumedang yakni Sumedang Kota Buludru bisa menjadi kenyataan," pungkasnya.

(penerbit: sumedangkab.go.id)