CISOKA - Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan pendataan bangunan semi permanen di kawasan perkebunan teh Margawindu, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. Bangunan baru itu tumbuh subur di perkebunan teh kawasan Cisoka menyusul jalan sudah mulus dan menjadi  tempat wisata yang banyak dikunjungi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdillah mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi ada 105 bangunan yang tidak berizin di kawasan tersebut dengan rincian, 24 warung lesehan, 40 vila kecil, dan 41 tempat berswafoto atau selfie. "Semua bangunan itu tidak berizin, status tanahnya kan milik negara, eks Hak Guna Usaha (HGU)," ujarnya, Minggu (13/9/2020).

Hilman mengatakan, 105 bangunan tersebut dimiliki oleh 24 orang,  bahkan 21 orang di antaranya merupakan para penggarap kebun teh. Kawasan perkebunan teh Cisoka untuk sementara ini memang tidak boleh ada bangunan dulu, karena Hak Pengelolaan (HPL) masih dalam proses pelimpahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pemkab Sumedang. "Nanti kalau HPL-nya sudah dilimpahkan ke Pemda baru bisa ditata. Lalu, BPN berkoordinasi dengan bagian tata ruang, mana tanah yang boleh dibangun dan mana yang tidak boleh," kata Hilman.

Pekan depan pihaknya akan melayangkan surat peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan itu, supaya tidak ada lagi bangunan sebelum adanya aturan yang lebih lanjut. "Untuk saat ini kami masih terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para pemilik bangunan tersebut agar jumlah bangunannya tidak bertambah," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)