SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - BAZNas Kabupaten Sumedang mengajak masyarakat membayar zakat maupun infaq secara online. Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas mengatakan, ajakan membayar zakat secara online ini guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Bagi yang berhalangan, bisa membayar zakat atau infaq secara online. Seperti kita ketahui saat ini di Sumedang sedang masa pandemi Covid-19. Mencegah penularan penyakit itu lebih wajib," kata Ayi.
Menurut Ayi, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat secara online, bisa melalui nomor rekening, dan juga QR code.
"Ijab kabul bukan merupakan salah satu syarat sah zakat. Jadi apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.
Dengan demikian, kata Ayi, masyarakat bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Adapun konversi rupiah untuk besaran Zakat Fitrah Ramdhan 1441/2020 yaitu sebesar Rp 30.000 per jiwa.
"Jadi, mari zakat from home melalui BANZas Kabupaten Sumedang, untuk disalurkan dalam bentuk bantuan pangan, dan peduli Covid-19," tuturnya. ***(agn)
(penerbit: sumedangkab.go.id)