SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Memperingati Hari Bhakti Adhayaksa yang ke 60, Kejaksaan Sumedang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (15/7/2020).

Kepala Kejaksaan Sumedang Endang menyampaikan, pemusnahan barang bukti dengan berkekuatan hukum tetap diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana lagi.

"Dalam rangka hari bhakti Adhayaksa ke-60, Kejaksaan Sumedang melaksanakan salah satu tugas yaitu pemusnahan barang bukti sehingga dengan memusnahkan barang bukti mudah-mudahan masyarakat lebih taat sehingga kedepannya tidak ada lagi penyalahgunaan dan kejahatan, " ujar Endang.

Endang berharap dengan dibantunya penyebaran informasi hukum melalui media mampu memberi efek jera dan pemahaman masyarakat mengenai hal-hal yang dilarang.

"Dibantu penyebaran informasi melalui media bahwa penegak hukum akan selalu bertindak tegas, mudah-mudahan di tahun 2021 tidak ada lagi pemusnahan barang bukti baik di polres, pengadilan, bahkan di satpol PP, sebagai bukti masyarakat sudah sadar total mengenai hukum dan tindak kejahatan yang dilarang, " tambahnya.***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)