SUMEDANGKAB.GO.ID, DPMD-
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang tiga di Kabupaten Sumedang resmi dilaksanakan Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya, jadwal pilkades serentak gelombang tiga ini sedianya dilaksanakan pada 8 April  2020. Namun akibat terjadi pandemi Covid-19 dan atas intruksi Kementrian Dalam Negeri RI akhirnya pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang dilakukan penundaan.
Pada perjalanannya, setelah adanya penundaan pelaksanaan pilkades pada 8 April 2020 itu,  pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang sempat melalukan lobi ke Kemendagri dan mewacanakan pelaksanaan pilkades bisa diselenggarakan pada kurun waktu Agustus atau November 2020.
Lagi-lagi pelaksanaan pilkades diundur. Terakhir Kemendagri menyarankan pelaksanaan pilkades bisa digelar setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.
"Akhirnya kami menemukan jadwal setelah pilkada dan bisa dilaksanakan pada 16 Desember 2020. Tentunya jadwal ini sudah melalui tahapan dan kajian yang matang," kata Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman, Selasa (15/12/2020).
Endah sempat mengutarakan pelaksanaan pilkades gelombang 3 ini memang tidak semudah pada pelaksanaan pilkades gelombang sebelumnya. Pasalnya pada pelaksanaan gelombang 3 ini dihadapkan pada masa pandemi. Dengan demikian pelaksanaan harus terukur dan mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan protokol kesehatan. Diakui, pelaksanaan pilkades berpotensi terjadi kerumunan.
"Kondisi ini membuat kami berpikir keras. Bagaimana menyusun skema seoptimal mungkin agar pelaksanaan Pilkades bisa terselenggara dan di sisi lain harus bisa menghindari ekses potensi penyebaran covid-19," tuturnya.***(nsa)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)