Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumedang Mengadakan Sensus atau Pendataaan Keluarga ( PK ) Tahun 2020 sesuai anjuran dari BKKBN Pusat dan  Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Pelaksanaan Pendataan Keluarga 2020 pada 1 – 30 Juni 2020. Sasarannya, keluarga Indonesia yang telah atau tinggal selama 1 tahun pada wilayah pendataan, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Pendataan Keluarga mencakup tiga indikator utama antara lain indikator Kependudukan, indikator Keluarga Berencana, dan indikator Pembangunan Keluarga yang berjumlah 56 variabel.

Pendataan Keluarga (PK) menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam membuat basis data keluarga Indonesia bagi Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Indonesia. PK menghasilkan data keluarga dan individu by name by address yang menjadi sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil. Basis data ini menghasilkan profil Pasangan Usia ubur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan PK.

Sebagai informasi PK dilaksanakan oleh Pemerintah serta Pemerintah Daerah terakhir pada Tahun 2015 digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain. Hasil PK telah dimanfaatkan baik oleh BKKBN, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) hasil PK menjadi basis data dalam Sistem Informasi Keluarga (SIGA) yang menyediakan data mikro dalam memonitor perkembangan program sekaligus sebagai peta sasaran intervensi Program KKBPK maupun program pembangunan terkait lainnya. Dengan melihat begitu pentingnya PK, maka pada tahun 2020 BKKBN akan kembali mengadakan PK yang akan dilaksanakan secara serentak untuk mendata seluruh keluarga di Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan PK tahun 2015, maka dilakukan perbaikan-perbaikan mulai dari tahapan persiapan, pelatihan/orientasi, pengorganisasian lapangan, metode pengumpulan dan pengolahan data serta indikator dan variabel pada PK Tahun 2020 yang disusun mengikuti perkembangan program agar menghasilkan data yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dimanfaatkan secara luas untuk intervensi program pembangunan berbasis keluarga.

“PK 2020 akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020 dan dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana ( PKB ) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana ( PLKB ) selain menampilkan indikator tahapan Keluarga, PK 2020 juga akan mengumpulkan data untuk menyusun Indeks Pembangunan Keluarga (IPK) sebagai acuan pelaksanaan Program KKBPK, dokumen Rencana Strategis (Renstra) BKKBN Tahun 2020-2024 memuat visi, misi, sasaran strategis, sasaran program, arah kebijakan dan strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU) serta target yang akan dicapai. Dalam perencanaan strategis tersebut juga diperlukan kerangka regulasi, kerangka kelembagaan dan kerangka pendanaan dengan tujuan agar strategi yang telah disusun dapat efektif, sehingga pada akhirnya sasaran dan target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Penyusunan ini harus dapat memenuhi kaidah-kaidah management strategic planning yang dapat menggambarkan keefektifan organisasi dalam menjalankan amanat Program KKBPK. Oleh karena itu, penyusunan Renstra tersebut sangat penting dilakukan (adv).

(penerbit: sumedangkab.go.id)