PANYINGKIRAN - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang kini membuka pelayanan dan pengaduan secara online bagi masyarakat yang memiliki permasalahan terkait layanan.

Menurut Wakil Ketua BPSK Kabupaten Sumedang, Mpi Tatang Ruswendi langkah ini dilakukan dalam upaya lebih mengoptimalkan pelayanan yang dilakukan BPSK terlebih di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.  "Untuk teknis dan lebih lengkapnya bagaimana caranya silakan masyarakat bisa masuk ke laman website BPSK Sumedang www.bpsksumedang.com," jelas Mpi Tatang Jumat (22/10/2020).

Dengan cara ini lanjut dia, diharapkan dapat lebih membantu masyarakat yang memiliki permasalahan dengan tidak perlu datang ke kantor BPSK. Lebih lanjut dikatakan dia,  meskipun dalam kondisi pandemi covid 19 BPSK Kabupaten Sumedang Sumedang tetap menjalankan tugas fungsi dan kewenangannya. "Bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor akan tetap kami layani dan kami juga tetap menjalankan persidangan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah," kata Mpi Tatang.

Untuk mendukung penerapan prokes pihaknya juga menyediakan alat untuk cuci tangan pakai sabun kemudian setiap yang datang di ukur suhu tubuhnya dan dalam persidangan tetap jaga jarak dan menggunakan masker. "Alhamdulilah persidangan lancar lancar saja tidak ada ganguan meski dalam suasana pandemi Covid-19 dan kamipun tetap menerapkan prokes," katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)