Penulis : Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi

BPSK - Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang menggelar sosialisasi Perlindungan Konsumen di Shappire City Park Kamis, 7 Desember 2023. Sosialisasi dengan tema Peran dan Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Melindungi dan Memberdayakan Konsumen dibuka KadiskopUKM PP Kabupaten Sumedang Agus Kori Hidayat.

Kepala Sekretariat BPSK Sumedang Rini Komala mengatakan, sosialisasi diikuti perwakilan unsur kecamatan se Kabupaten Sumedang, unsur pemuda, unsur akademisi, unsur lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan unsur Rapi. "Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, yang mengerti dan paham sekaligus mampu menegakkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen," katanya.

Selain itu juga untuk memperkenalkan akses penyelesaian sengketa saat ada masalah pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Serta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai arti penting keberadaan BPSK sebagai salah satu upaya perlindungan hukum terhadap konsumen.  

Narasumber yang dihadirkan antaralain Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sumedang Agus Kori Hidayat, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Firman Turmantara Endipraja dan Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Sumedang Ipda Yayat Suyatna. Para peserta nantinya dapat menjadi kepanjangan tangan untuk menyampaikan apa yang diperoleh pada kegiatan sosialisai ini kepada masyarakat sekitarnya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)