Penulis : Pupuh S Wijaya | Editor : Deddi Rustandi

JAKARTA - Bupati H Dony Ahmad Munir menghadiri Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama Kementerian PANRB tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah di Hotel Sahid Jakarta, Rabu (21/9). Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dengan tegas meminta para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data  dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN. "SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah," ujar Menteri PAN RB.

Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan. “Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” kata Menteri Anas.

Menteri Anas, yang merupakan mantan Ketua APKASI mengatakan, kolaborasi juga dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan. “Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.

Selain APKASI, Menteri Anas juga merangkul Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).  "Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek," katanya.

Setelah proses pendataan ditutup, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut. 

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan, jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.  “Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota sehingga formasi di daerah menjadi kosong,” jelasnya.

Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu. 

Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan, asosiasi yang dipimpinnya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB. "Hal ini menjadi motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing," ujarnya.

Terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah terkait penataan tenaga non-ASN. “Jika dibuka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran,” ujarnya.

Permasalahan lainnya adalah masih banyak kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN. "Dengan adanya permasalahan ini, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Kami juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan," katanya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)