SUMEDANGKAB.GO.ID, GN - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir melarang keras perayaan pesta pada pergantian malam tahun baru. Larangan tersebut disampaikan bupati terhadap masyarakat Sumedang, melalui surat edaran. Termasuk surat edaran yang ditujukan kepada pihak manajer hotel, menajemen pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restaurant, pemilik tampat hiburan dan semua kalangan masyarakat Sumedang.
Larangan diberlakukan atas dasar pertimbangan penyebaran covid-19 yang terus meningkat serta banyak menimbulkan korban jiwa. 
Berdasarkan data dari pusat informasi covid-19 Kabupaten Sumedang, sampai tanggal 16 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Sumesang sebanyak 701 orang. Sehingga Kabupaten Sumedang saat ini masuk salam zona oranye atau zona dengan level kewaspadaan risiko sedang.
"Kami tegaskan larangan ini untuk kewaspadaan semua masyarakat agar bisa terhindar dari covid-19," ujar Dony, Jumat (18/12/2020).
Dony menyetakan agar masyarakat tidak merayakan pergantian tahun baru dengan keluar rumah atau mengadakan pesta. Alangkah baiknya perayaan pergantian tahun dilaksanakan sengan tafakur atau intropeksi dan senantiasa berdoa agar pandemi bisa segera berakhir.
"Perayaan bisa berdampak kerumunan dan bisa berpotensi terjadinya penyebaran corona. Apabila tetap melakaanakan kegiaran perayaan maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," ujarnya.*** (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)