SUMEDANGKAB.GO.ID, GEDUNG NEGARA - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menjadi salah satu kepala daerah yang dinominasikan menerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2021 mendatang.

Selain Bupati Dony, ada 9 kepala daerah lainnya yaitu Wali Bupati/Walikota yang masuk mominasi adalah Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Bupati Tegal Dedy Yon Supriyono, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, Bupati Parepare Taufan Pawe, Bupati Majalengka Karna Sobahi, Bupati Banggai Herwin Yatim, dan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Panitia Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono mengatakan Anugerah Kebudayaan kali ini merupakan yang ketiga dilaksanakan setelah yang pertama pada HPN 2016 di Lombok dan kedua pada HPN 2020 di Banjarmasin.

"Kegiatan ini merupakan apresiasi kepada Kepala/Pemerintah Daerah dalam memajukan daerahnya melalui pendekatan kebudayaan, media sosial serta dalam penanganan pandemi melalui protokol kesehatan dan kearifan lokal," kata Yusuf, Selasa (12/1/2021).

Menurut Yusup dalam kegiatan Anugrah Kebudayaan PWI Pusat pihak melibatkan beberapa juri yaitu Dr Nungki Kusumastuti yang dikenal sebagai pelaku seni dan Dosen Institut Kesenian Jakarta, Rektor Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Prof Ninok Leksono (wartawan senior), Agus Dermawan T (pengamat dan penulis seni-budaya), Atal S Depari (Ketua Umum PWI Pusat) dan dirinya sendiri.

Kabupaten Sumedang sendiri, mendapatkan nomor urut 7 yaitu pada hari Kamis (14/1) dan akan diberi waktu selama 25 menit, 10 menit untuk paparan dan 15 menit untuk sesi tanya jawab.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mengatakan 10 Kabupaten/Kota yang masuk nominasi untuk mendapatkan Anugerah Kebudayaan PWI Pusat merupakan hasil pemilihan Dewan Juri berdasarkan pertimbangan proposal dan video tentang visi pembangunan daerah berbasis kearifan lokal yang diajukan para calon penerima AK-PWI 2021 dan diunggah di media sosial atau situs berbagi video.***edk

(penerbit: sumedangkab.go.id)