Penulis: Pupuh S Wijaya | Editor: Vera Suciati

PEMKAB - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan bahwa pelayanan publik yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang berjalan dengan baik, pasca adanya penatapan tersangka yang dilakukan Kejari Sumedang atas kasus dugaan korupsi proyek pembagusan ruas jalan di Keboncau-Kudawangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Bupati tidak menampik bahwa adanya temuan kasus seperti ini hingga adanya penetapan tersangka, menyiratkan bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang, jabatan dan tugas. 

"Pertama kami turut prihatin atas kejadian ini. Secepatnya kami akan angkat Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk ketiga jabatan dimaksud. Kami pastikan pelayanan publik berjalan seperti biasa, serta tugas-tugas pemerintahan di bidang PUPR juga berlangsung lancar," kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, di Sumedang. Rabu, 14 September 2022.

Menurut bupati, sejatinya Pemda Kabupaten Sumedang tengah berupaya keras menegakan integritas dlm tata kelola pemerintahan.

"Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melaksakan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," kata Dony.

Tapi apa boleh dikata, dalam implementasinya masih ada kekurangan hingga persoalan ini muncul. "Kami sampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat Sumedang. Kami akan terus belajar dan melakukan perbaikan terus menerus, continuous improvement," terangnya.

Kepada keluarga besar ASN Pemda Kabupaten Sumedang, Bupati Dony mengimbau untuk tetap solid dan menjadikan ujian ini sebagai pembelajaran. Berikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Terkait status 3 orang ASN yang telah ditetapkan menjadi tersangka, Dony menegaskan akan menerapkan ketentuan UU ASN, Pasal 88, Ayat (1), Huruf c bahwa, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (Prokopim Pemkab Sumedang)

(penerbit: sumedangkab.go.id)