SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Bupati Dony Ahmad Munir menyebutkan alasan adanya sanksi bagi pelanggar prokes yang ditetapkan melalui Perbup No. 128 Tahun 2020 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Terib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74 . Yaitu, agar Sumedang segera aman dari penyebaran virus korona sehingga situasi dalam berjalan normal.

“Penerapan adanya sanksi ini sebenarnya ditujukan agar Sumedang aman dari penyebaran virus, bukan semata-mata memberatkan masyarakat, anamungar masyarakat yang tidak melakukan prokes jera dan akhirnya patuh protokol kesehatan,” kata Bupati Dony ketika memantau pelaksanaan Perbup 128 tahun 2020, kemarin, Sabtu (26/12/2020) di Halaman Kantor Mall Pelayanan Publik Sumedang.

Menurut Bupati saat ini masih banyak warga yang melanggar prokes dan kebanyakan mereka tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah.

"Untuk saat ini Sumedang masuk zona oranye untuk itu maka dalam penerapan sanksi kami langsung pada sanksi berat berupa denda," kata bupati.

Bupati menegaskan,  saat ini covid 19 belum selesai bahkan di Sumedang jumlahnya kasusnya terus mengalami kenaikan dan penyebarannya merata ke setiap  kecamatan. Untuk itulah jelas Bupati pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes dalam upaya mencegah terkena covid 19.

Lebih lanjut dikatakan Bupati  dalam upaya melindungi masyarakat dari serangan covid pihaknya akan terus melakukan operasi secara masif dan terstruktur di setiap kecamatan.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)