SUMEDANGKAB.GO.ID, GEDUNG NEGARA – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menandatangani perjanjian antar pemda, Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementarian Keuangan secara virtual di Gedung Negara, Rabu (26/8/2020). Perjanjian kerjasama ini dilakukan dalam upaya pemerintah meningkatkan pendapatan pajak daerah dan pusat.

Selanjutnya, hasil dari perjanjian kerjasama ini akan membentuk satu data yang mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pembayaran digitalisasi dan sistematis sehingga bermuara pada peningkatan PAD Sumedang.

"Optimalisasi data nantinya membentuk suatu pemanfaatan lain berupa kemudahan para wajib pajak dalam membayar pajak, dikelola secara digitalisasi ataupun sistematik," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala KPPN Sumedang Rose Yulianti mendukung program pemerintah Sumedang dalam upaya optimalisasi data sebagai bentuk pencapain target pajak daerah dan pusat. "Kami KPPN mendukung pemda dengan memanfaatkan data yang ada sehingga dapat melakukan pemungutan pajak daerah secara optimal," ujarnya.*** (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)