SUMEDANGKAB.GO.ID., - Pemerintah Kabupaten Sumedang masih mengupayakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 bisa digelar pada 8 November, meskipun waktunya berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Rencananya 88 desa di Sumedang akan menggelar Pilkades serentak pada 8 November, sedangkan Pilkada serentak dipastikan akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Sebenarnya di Sumedang tidak ada Pilkada, tapi kebijakan nasional saya paham. Ada atau tidaknya Pilkada, semuanya harus fokus ke Pilkada yang ada," kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Kamis (13/8/2020).
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, pelaksanaan Pilkades 2020 tersebut harus ditunda karena bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak.
Bupati mengatakan, dalam keputusan Mendagri itu jadwal Pilkades tahun 2020 harus ditunda. Oleh karena itu pihaknya akan mengikuti aturan tersebut, karena Pilkada serentak merupakan kegiatan strategis nasional.
Namun demikian, pihaknya masih mengupayakan Pilkades digelar di tanggal 8 November.
"Karena Pilkada kan tanggal 9 Desember. Apakah setelah itu, dalam kurun waktu sampai 31 Desember, bisa tidak kami menjalankan ini (Pikades)," katanya.
Terkait hal ini, pihaknya sudah mengirim surat ke Kemendagri karena dalam surat edaran terkait penundaan Pilkades itu belum ada jangka waktu yang ditentukan.
"Sementara perda kami kan sudah jelas, ada batasan waktunya. Jadi, kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri, bagaimana kalau setelah tanggal 9 Desember, kami tetap menjalankan Pilkades," ucap Dony.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan semua keputusan ke Kemendagri terkait diizinkan atau tidaknya pelaksanaan pilkades disaat waktunya bersamaan dengan Pilkada serentak tersebut. 
"Tentunya ini kembali kepada Kemendagri, walaupun nanti ada persinggunan dalam proses tahapannya dengan Pilkada meskipun di Sumedang tidak ada Pilkada," katanya. ***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)