SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tujuan Jakarta di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, hingga saat ini belum bisa beroperasi. Kondisi ini karena awak bus maupun penumpang belum memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Aturan harus adanya SIKM untuk awak bus AKAP dan penumpang itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Dadang Suganda mengatakan, bus AKAP di Terminal Tipe A Ciakar sendiri hanya melayani operasional untuk dua jurusan, yakni Sumedang-Kampung Rambutan (Jakarta) dan Sumedang- Tangerang.  Sehingga awak bus yang akan masuk ke daerah tersebut harus memiliki SIKM.

"Awak bus dan penumpang harus melengkapi persyaratan jika daerah tujuan tetap tidak bisa menerima, meskipun Kabupaten Sumedang sudah masuk zona biru dan bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Dadang, Selasa (16/6/2020).

Menurut Dadang, awak bus dan penumpang harus memiliki surat izin sehat dari rumah sakit setempat, agar bisa mendapatkan SIKM. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi denda.

"Saat ini ada 24 armada bus AKAP yang belum bisa beroperasi karena terbentur Peraturan Gubernur DKI (Jakarta) tersebut, yakni jurusan Kampung Rambutan 20 unit, dan jurusan Tangerang 4 unit," katanya.

Oleh karena itu, kata Dadang, pihak PO (Perusahaan Otobus) mau tidak mau harus mengurus SIKM jika bus AKAP ingin beroperasi lagi mengingat aturan tersebut mutlak dari daerah tujuan yang harus ditaati.

Sementara, terkait harus adanya SIKM ini, pihaknya sudah menyampaikan ke PO bus. Diakui, untuk mendapatkan surat tersebut prosesnya cukup sulit. Dadang menjelaskan, untuk mendapatkan SIKM sebetulnya saat ini bisa online, hanya saja ada beberapa syarat seperti harus menunjukan surat sehat, hingga harus ada surat keterangan swab test. ***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)