SUMEDANGKAB.GO.ID, DPMD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang hingga Senin (21/12/2020), mencatat sudah ada 3 calon kepala desa yang ikut ambil bagian dalam ajang Pilkades melayangkan surat keberatan atau protes atas hasil pilkades yang digelar Rabu (16/12/2020).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumwedang H Nuryadin menilai aksi protes atau keberatan atas hasil pilkades yang dilakukan calon itu sah sah saja.
"Sah sah saja bila ada calon yang tidak puas lantas melayangkan surat protes atau keberatan," jelas Nuryadin, Senin (21/12/2020).
Tiga calon kades tersebut terjadi di Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari, Desa Sukasati Kecamatan Sukasari dan Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu.
Nuryadin menyebutkan, pelayangan surat protes ini tidak akan mengganggu tahapan pilkades, artinya meskipun di ketiga desa tersebut ada calon yang keberatan atas hasil pilkades pelantikan terhadap kades terpilih tetap dilaksanakan 23 Desember.
Lebih lanjut dikatakan Nuryadin, untuk teknis penyelesaian atas aksi keberatan atau protes yang dilakukan calon maka musyawarah pertama akan dilakukan di tingkat desa dengan dihadiri perwakilan dari kecamatan. Bila masih belum puas, maka penyelesaian akan dilanjut ke tingkat kecamatan dengan dihadiri perwakilan dari kabupaten. Lalu, seandainya di tingkat kecamatan masih juga belum selesai, maka calon bisa mengajukan ke tingkat Pengadilan end) ***(

(penerbit: sumedangkab.go.id)