JATINUNGGAL - Para calon kepala desa (Kades) mengapreasi kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam penetapan jadwal Pilkades Serentak yang akan diselenggarakan pada 16 Desember 2020.  Kepastian jadwal tersebut membuat para calon lega karena bisa menyiapkan diri menuju penyelenggaraan Pilkades Serentak. "Dengan sudah ditetapkannya jadwal berarti sudah ada kepastian. Kami memang butuh kepastian terkait waktu karena kami harus mempersiapkan diri," ujar salah seorang calon kades di Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Selasa  (13/10/2020). Hal yang sama juga diungkapkan oleh calon kades di sejumlah kecamatan.

Tak hanya calon kades, ungkapan apresiasi juga disampaikan oleh panitia Pilkades di sejumlah desa. Dengan adanya jadwal, panitia mulai bersiap melaksanakan tahapan demi tahapan.  "Kami mencoba untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang dulu tertunda. Namun saat ini dalam sedang pandemi,semua tahapan akan disesuaikan  dan dilaksanakan secara prosuder protokol kesehatan," ucap Iwan, anggota panitia di salah satu desa di Kecamatan Darmaraja.

Penjadwalan Pilkades serentak mengikuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW Pilkades sampai selesainya pelaksanaan Pilkada serentak yang berlangsung tanggal 9 Desember 2020. Jadi Pilkades dilaksanakan sesudahnya pada 16 Desember 2020. Di Sumedang, pilkades akan digelar di 88 desa pada 26 kecamatan. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)