TOMOKEC.SUMEDANGKAB.GO.DI, T O M O – Jumat ini (24/07/2020) telah dilaksanakan kegiatan Pengendalian Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Tingkat Kecamatan Tomo Tahun Anggaran 2020. Bertempat di Aula Desa Tomo Kecamatan Tomo, dengan peserta sebanyak 54 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan, Unsur BPD dan Unsur LPM Desa.

Camat Tomo, Asep Atang Junaedi dalam sambutannya mengatakan bahwa perencanaan pembangunan Desa harus disusun dengan sangat baik dan matang.

“Saya tekankan kepada seluruh Desa di Kecamatan Tomo, agar membuat perencanaan pembangunan desa yang baik dan matang. Hal tersebut penting dilakukan agar menghasilkan kinerja yang baik dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Kinerja yang baik, lahir dari perencanaan yang baik.”ujarnya.

Hoerul, Inspektur Pembantu Wilayah III yang juga menjadi narasumber pada kegiatan tersebut juga mengatakan bahwa ada beberapa kelemahan yang sering muncul dalam pengelolaan dana desa.

“Sampai saat ini, masih banyak beberapa kelemahan yang sering muncul dalam pengelolaan dana desa. Diantaranya adalah, kelemahan dalam kebijakan desa, kelemahan kelembagaan desa, kelemahan keuangan desa, dan kelemahan kekayaan desa. Maka dari itu, semua aparatur Desa harus benar-benar memahami dan menerapkan peraturan yang berlaku agar kelemahan-kelemahan tersebut bisa dihilangkan. Sehingga perencanaan dan kinerja pemerintahan desa bisa semakin baik dan memuaskan masyarakat”katanya.

Thamrin Haryanto, yang merupakan salah satu auditor pada Inspektorat Kabupaten Sumedang juga menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan Desa sangat mutlak harus selalu dilakukan.

“Pengawasan dan pembinaan itu mutlak, agar pemerintahan desa bisa berjalan dengan efektif, efisien, dan selalu berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut akan mempengaruhi juga terhadap perencanaan desa itu sendiri.”ujarnya.

Selain dari Inspektorat Kabupaten Sumedang, narasumber yang turut serta hadir dalam kegiatan tersebut adalah dari Dinas PMD Kabupaten Sumedang dan Tenaga Ahli Infrastruktur Desa P3MD. (AK/ ARH)

(penerbit: sumedangkab.go.id)