SUMEDANGKAB.GO.ID, WADO - Camat Wado, Taufik Hidayat mengatakan akan mempersiapkan prosesi selanjutnya pada pemerintahan Desa Cikareo Utara setelah kepala desa yang menjabat meninggal dunia, yaitu Encur Suparman. Proses ini harus dilakukan untuk membuat pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Kini, persiapan yang akan dilakukan adalah melaksanakan kades PAW atau Pengganti Antar Waktu.
Sebelum menempuh PAW, pihaknya akan  mengukuhkan terlebih dulu Plt atau pelaksana tugas kades. Kemudian setelah Plt akan dijabat dulu oleh Pjs (pejabat sementara). Plt Kades akan diserahkan kepada Sekretaris Desa dan Pjs Kades akan menugaskan dari pemerintah kecamatan.
"Saat ini kades dijabat dulu Plt yaitu oleh Sekdes. Kemudian kami akan menyiapkan Pjs dari orang kecamatan," kata Taufik, Jumat (19/6/2020).
Menurut Taufik, meski sisa jabatan hanya 18 bulan tapi demi kelangsungan pemerintahan desa, kades definitif tetap harus ada. Artinya PAW harus dilaksanakan. Mekanisme pemilihan kades PAW, hanya dipilih oleh BPD, Kadus RT,RT,Tokmas dan unsur penting warga, atau perwakilan.
"Untuk waktu memilih kades PAW akan menyesuaikan yang jelas harus ada PAW meski menyisakam sekitar satu tahun setengah," ujar Taufik. (nsa)***

(penerbit: sumedangkab.go.id)