SUMEDANGKAB.GO.ID.,IPP - Denda sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2020, akan mulai berlaku tanggal 15 Agustus 2020. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait Perbup tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penanggulangan Covid-19.

"Terkait Perbup Nomor 74 Tahun 2020 kami akan melakukan sosialisasi secara masif dulu selama seminggu, mulai besok (Sabtu, 8/8/2020). Jadi penerapan sanksi akan dimulai pada hari kedelapan, atau tanggal 15 Agustus 2020," kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, di IPP Kabupaten Sumedang, Jumat (7/8/2020).

Bupati mengatakan, sudah disiapkan sebanyak 120 personil gabungan yang akan menjalankan sanksi Perbup tersebut, terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

"Sebanyak 120 orang ini nantinya dibagi di beberapa titik strategis, seperti Operasi Zebra tilang oleh pihak kepolisian," katanya.

Selain itu, sambung Dony, ada juga 2 tim yang akan mobile ke tempat-tempat keramaian, seperti tempat wisata, pasar, supermarket, dan pesantren, guna memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Yang melanggar akan diberi sanksi, dari mulai yang ringan, sedang, berat. Ada sanksi administratif, teguran, dan denda, tergantung pelanggarannya.

Dony meminta Perbup ini harus dijalankan dengan tegas. Sebab, dengan cara demikian diharapkan muncul kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

"Karena satu-satunya cara (mencegah Covid-19) adalah harus disiplin, dan disiplin ini butuh kesadaran dan perlu paksaan juga," tuturnya.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)