UJUNGJAYA - Pemerintah Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya mengusulkan adanya pemekaran wilayah desa.  Usulan pemekaran telah disampaikan ke Pemkab Sumedang dan DPRD Sumedang. Wcana pemekaran desa mendapat tanggapan dari DPRD Sumedang.

"Komisi 1 DPRD Sumedang telah meninjau wilayah kami terkait adanya usulan pemekaran wilayah desa," Kades Cibuluh Sukirman, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya pemekaran wilayah desa tak lain untuk pemerataan pembangunan. Pasalnya secara wilayah dan jumlah penduduk, memungkinkan untuk dimekarkan. "Wilayah kami luas, penduduknya juga banyak. Kalau dimekarkan akan lebih baik untuk masyarakat," katanya.

Secara geografis Desa Cibuluh memiliki luas wilayah 1.331 hektare.  Wilayah Cibuluh berbatasan dengan dua wilayah Kabupaten yakni Indramayu dan Majalengka.  Batas wilayah bagian barat dengan wilayah Desa Cikawung Kecamatan Tarisi, Kabupaten Indramayu, batas utara dengan Desa Sahbandar, Kertajati, Kabupaten Majalengka sedangkan batas sebelah timur dengan Desa Sakurjaya dan batas sebelah selatan dengan Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang.

Sedangkan untuk jumlah penduduk sebanyak 2.231KK atau 6.437 jiwa. "Mudah-mudahan pemekaran desa bisa membuat pembangunan desa berkembang cepat," kata Kades Sukirman. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)