KEBONJATI - Desa Kebonjati Kecamatan Sumedang Utara akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu (PAW). Pasalnya kades terdahulu Dedi Darsono meninggal dunia dengan sisa masa jabatan 3 tahun.

Menurut Kasie Tata Pemerintahan Kecamatan Sumedang Utara Endang Rohman kades sebelumnya akan habis masa jabatan pada tahun 2024.

"Jadi ada sisa masa jabatan 3 tahun lagi dan sesuai aturam apabila masa jabatan lebih dari satu tahun maka akan dilakukan PAW," terang Endang Rohman Kamis (18/11/2021).

Untuk PAW Kepala Desa Kebonjati rencananya akan digelar 8 Desember dan sejauh ini persiapan telah dilakukan dengan matang.

Dijelaskan Endang untuk pengundian nomor urut calon PAW kepala desa Kebonjati telah dilaksanakan Rabu (17/11/2021) dimana No urut 1 Jajang, No 2 Imat Rohmat dan No 3. Dani Nurroni. Semua calon telah melewati beberapa tahapan seleksi sehingga yang bersangkutan berhak ikut serta dalam ajang PAW Kepala Desa Kebonjati.

Lebih lanjut dikatakan Endang, berbeda dengan pelaksanaan pilkades biasa dimana masyarakat yang telah memenuhi syarat hak pilih boleh memilih, maka untuk PAW ini jumlah pemilih hanya dilakukan oleh perwakilan.

Untuk PAW pilkades Desa Kebonjati jumlah hak pilih sebanyak 101 orang meliputi BPD, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan,  tokoh pemuda dan tokoh petani. (edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)