SUMEDANGKAB.GO.ID, CIMALAKA - Kasubag Dokumentasi Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, Aam Anzan menyampaikan saat kunjungan penilaian Desa Sadar Hukum di Desa Cibeureum Kulon, Jumat (17/7/2020), bahwa pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum harus membuat lingkungan aman dan nyaman. Pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum merupakan perencanaan langsung dari Gubernur Jawa Barat untuk setiap tahunnya.
"Pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum merupakan perencanaan Gubernur setiap tahun dengan beberapa indikator penilaian, seluruh peraturan desa harus berdasarkan aturan hukum, sebaik apapun inovasinya tanpa didukung kesadaran hukum tetap kurang baik, desa yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum tentu akan menjadi lingkungan yang sejahtera, aman dan nyaman, " katanya. 
Adapun indikator penilaian untuk menjadi suatu Desa/Kelurahan sadar hukum terdiri dari 4 hal utama, dimensi akses informasi, dimensi implementasi hukum, akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi, seperti yang dijelaskan Aam. 
"Sebelum menjadi Desa/Kelurahan sadar hukum tentu indikator penilaian harus terpenuhi, dimensi akses informasi, dimensi implementasi hukum, akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi, jumlah PBB pun berpengaruh karena termasuk ke dalam aspek dimensi demokrasi dan regulasi, PBB harus mencapai 90%, tindak kekerasan bahkan angka pernikahan dini pun diperhitungkan," jelasnya. ***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)