NYALINDUNG - Pemerintah Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka melarang masyarakat memancing di kawasan Sirah Cikandung atau mata air Cikandung. Sirah Cikandung menjadi objek wisata sehingga sering dikunjungi warga dan dimanfaatkan sebagai irigasi oleh masyarakat setempat.

Pemerintah desa melarang masyarakatnya memancing di sepanjang Sirah Cikandung, hal tersebut dikatakan demi terciptanya ekosistem alam yang baik dan ikannya tidak punah.   "Kami membuka Sirah Cikandung untuk umum, dapat dimanfaatkan dengan baik. Siapapun dilarang memancing ikan dengan tujuan ekosistem alam tetap terjaga," ujar Kepala Desa Nyalindung, Budi Yanto, Rabu (12/2/2020).

Kades Budi senang respon masyarakat yang positif mengenai hal tersebut serta mendukung dengan larangan tersebut. "Masyarakat yang turut ambil dalam menjaga lingkungan, manfaat Sirah Cikandung dapat dirasakan masyarakat, semakin banyak ikan yang tumbuh disepanjang mata air nantinya dapat dimanfaatkan dalam hal lainnya oleh masyarkaat, " tambahnya.

Masyarakat dapat tetap memancing ikan atau memanfaatkan ikan yang ada. "Mata air jadi irigasi untuk masyarakat banyak ikan kecil yang terbawa arus masuk ke sawah atau solokan kecil, itu bisa dimanfaatkan warga, yang tidak boleh di sumber mata airnya," katanya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)