SUMEDANGKAB.GO.ID, DINKES - Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang tidak mengatur biaya untuk membuat surat bebas corona yang ditujukan bagi perorangan. Adapun tes corona yaitu dengan cara rapid tes atau swab tes untuk kepentingan publilk dan untuk mengurangi penyebaran dilakukan secara massif dan dibiayai pemerintah. Sedangkan biaya tes rapid perorangan yang dipersyaratkan suatu perusahaan kebutuhan pekerjaan dan hal lainnya, maka mekanisme layanan tes berikut biayanya ditetapkan masing-masing oleh rumah sakit atau puskesmas dan klinik yang memeriksanya.

Dadang menyebutkan, saat ini memang banyak orang mengajukan permohonan surat sehat yang ditujukan sebagai syarat pekerjaan dan sekolah. Namun jika ada yang mengharuskan bebas corona, maka dipersilahkan untuk mengakses layanan tes mandiri di puskesmas atau rumah sakit.

“Surat sehat bisa dimohonkan di puskesmas atau rumah tergantung kebutuhan, namun kalau untuk bebas corona maka cari rumah sakit dan puskesmas yang bisa melaksanakannya dengan besaran biaya yang ditetapkan masing-masing,” kata Dadang, Jumat (12/6/2020).

Meski demikian, sepengetahuannya, surat keterangan bebas Covid-19 bukan merupakan syarat mutlak untuk kepentingan pekerjaan.

"Jadi tergantung tempatnya bekerja, apa saja syarat kesehatan yang harus dilampirkan," ucapnya. ***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)