KOTA - Tempat hiburan karaoke dan bioskop direncanakan akan kembali dibuka pada Agustus 2020. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan saat ini pihaknya bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumedang masih melakukan kajian terkait rencana pembukaan dua tempat hiburan tersebut.

"Kami sudah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pembukaan tempat karaoke dan bioskop ditengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sekarang masih dalam tahap kajian, terutama penerapan protokol kesehatan. Rencananya akan dibuka pada bulan Agustus," kata Hari, Sabtu (11/7/2020).

Kata Hari, pihaknya akan menyampaikan SOP tersebut ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang. Karena terkait pembukaan tempat karaoke dan bioskop harus melihat situasi, dan ada persetujuan dari Gugus Tugas. "Nanti saya akan sampaikan dulu ke Gugus Tugas, kalau sudah ada kesepakatan baru bisa dibuka," ujarnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan kajian dan berkoordinasi dengan semua pengelola dua tempat hiburan tersebut untuk menanyakan terkait kesiapannya dalam menerapkan protokol kesehatan. "Kami juga melakukan pengecekan agar mereka benar-benar siap dalam menerapkan prokes saat dibuka nanti," ujar Hari.

Disebutkan, pada penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang baru membuka objek wisata atau tempat-tempat outdoor seperti Alun-alun Sumedang, itupun tetap harus menerapkan protokol kesehatan. "Kalau yang indoor belum bisa, termasuk tempat hiburan seperti tempat karaoke dan bioskop," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)