DISDUKCAPIL – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merupakan dinas yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat berupa dokumentasi kependudukan. Selama masa Pandemi Covid-19, Disdukcapil Kabupaten Sumedang memberikan pelayanan khusus tanpa harus bertatap berupa layanan berbasis on-line dengan nama Sila Sidakep.

"Sila Sidakep diluncurkan sepekan setelah penutupan sementara Mal Pelayanan Publik sebagai solusi untuk melayani penerbitan dokumen kependudukan dengan tetap menerapkan Protokol Pencegahan Penyebafan Covid-19. Jadi pemohon cukup daftar dari rumah melalui website silasidakep.sumedangkab.go.id,"  ujar  Wakil Bupati  H Erwan Setiawan pada acara Akselerasi Evaluasi SAKIP Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Disdukcapil, Kamis (25/06).

 

Menurutnya, Disdukcapil juga merupakan perangkat daerah yang memiliki ranking tertinggi dalam capaian SAKIP pada Tahun 2019 atas LKIP Tahun 2018 yakni 72,17 dengan nilai BB.  "Tentunya keberhasilan ini jangan cepat membuat puas, tapi sebagai tantangan bagi Disdukcapil untuk memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat, termasuk jemput bola ke pelosok-pelosok dalam pelayanan Akte Kelahiran, e-KTP, Kartu Keluarga dan lain lain dengan proaktif," ujar Wabup.

Wabup menyebutkan, SAKIP bisa sukses bergantung kepada kejujuran dan kedisiplinan perangkat daerah dalam meraih hasil A.  "Kejujuran dan kedisiplinan tidak kalah penting dalam meraih kesuksesan. Disiplin waktu harus diperhatikan. Juga jadikan tempat kerja menjadi rumah kita sekaligus keluarga kita sehingga akan tercipta lingkungan kerja yang nyaman," ujar Wabup.

Wabup juga berpesan agar semua perangkat daerah Kabupaten Sumedang dapat mengejar target yang ketinggalan di Tahun 2020 akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumedang. [hms/rsi]

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)