Penulis : Agun Gunawan | Editor : Deddi Rustandi

DISHUB - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang angkat bicara terkait banyaknya masyarakat yang mengeluhkan minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di jalan raya Simpang Parakanmuncang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Tono Suhartono mengatakan, jalan Simpang-Parakanmuncang statusnya milik pemerintah provinsi, jadi kewenangannya oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat."Sebetulnya, kami sudah mengajukan ke Dishub Provinsi tahun 2021 silam terkait permasalahan PJU tersebut," kata Tono, Minggu (30/10/2022).

Menurut Tono, masyarakat perlu tahu, bahwa penanganan jalan sesuai dengan status kepemilikannya. Oleh karena itu, pihaknya hanya punya kewenangan melakukan pemeliharaan jalan yang statusnya milik kabupaten. "Nah, untuk kualitas aspal, drainase, itu kewenangannya ada di PU. Itu juga sesuai klasifikasi jalannya, kalau jalan nasional ada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan DKI Jakarta-Jawa Barat, itu unit kerjanya dibawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kalau jalan provinsi ada di Dinas PU Provinsi, dan jalan kabupaten ada di Dinas PU Kabupaten,” ujarnya.

Meski demikian, kata Tono, Dishub Sumedang tetap melakukan perawatan jalan nasional dan provinsi seperti jalan Cadas Pangeran, Jatinangor, Surian-Buahdua, dan Rancakalong-Subang. Ia menggambarkan, pemeliharaan seperti perbaikan lampu PJU. "Perawatan dan pemeliharaan itu karena jalan-jalan itu ramai dilintasi pengendara dan lebih diprioritaskan. Ya kalau untuk pemeliharaan mungkin kami bisalah dibantu, walaupun itu jalan nasional ataupun jalan provinsi, seperti yang kami lakukan di sekitar Jalan Cadas Pangeran," katanya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)