ANGKREK - Jum'at, (8/1/2021) Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Sumedang menggelar Rapat tindak lanjut terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumedang bersama Para Pejabat Struktural di Lingkungan Diskominfosanditik, bertempat di Aula Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang.

Dalam arahannya, Sekretaris Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang (Drs. Kemal Idris, MP, S.SP) menyampaikan bahwa dalam rangka menghadapi penerapan PPKM di Kabupaten Sumedang perlu dilakukan diskusi konsep untuk menentukan presentase kehadiran selama melakukan WFH. "Work From Home (WFH)" ditingkatkan menjadi 75% dari jumlah pegawai. "Bagi para pegawai yang hadir ke kantor tidak boleh lebih dari 25%, sisanya lakukan WFH melalui aplikasi MARKONAH (Mari Bekerja Online dari Rumah)," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Komunikasi (Drs. Wahyu Kusdiarto) selaku Tim Satgas GTPP Covid-19 Kabupaten Sumedang mengatakan bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus signifikan di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Sumedang bertahan di zona orange selama lebih dari 1 bulan. Ada perbedaan signifikan antara istilah PSBB dengan PPKM, PSBB di inisiasi oleh Kepala Daerah sementara PPKM di inisiasi oleh Pemerintah Pusat. Dari hasil rapat kebijakan PSBB Jawa-Bali yang bertempat di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pendopo Setda Kabupaten Sumedang, Bupati Sumedang (Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., MM) menugaskan Diskominfosanditik untuk melaksanakan monitoring kelapangan, sosialisasi dan wawar keliling terkait pelaksanaan PPKM yang akan dimulai pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Semoga segala bentuk tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mengutamakan protokol kesehatan. (DISKOMINFOSANDITIK)

(penerbit: sumedangkab.go.id)