SUMEDANGKAB.GO.ID, DISPARBUDPORA – Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang memberikan tata cara kelola desa wisata kepada seluruh desa yang telah mengajukan diri menjadi desa wisata di Sumedang. Ada 67 desa yang mengajukan diri sebagai desa wisata dari 171 desa yang dinilai mempunyai potensi wisata di Sumedang.

“Kami menggagas desa wisata setelah Kabupaten Sumedang ditetapkan menjadi kabupaten wisata, maka dari itu kami memberikan tata cara bagaimana mengelola desa wisata berikut  dengan segala permasalahannya agar tujuan desa wisata mudah tercapai,” kata Kepala Disparbudpora Hari Tri Santosa, Kamis (19/12/2019).

Menurut Hari, desa wisata adalah sebuah kawasan pedesaan yang memiliki beberapa karakteristik khusus untuk menjadi daerah tujuan wisata. Ada berbagai macam desa wisata, yakni bisa berupa desa wisata berbasis keindahan alam, kuliner maupun budaya. Memang, dalam membangun dan mengembangkan desa wisata bukan perkara mudah. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Seperti yang disebutkan seorang pakar pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung Wisnu Hartomo ketika hadir dalam Workshop Tata Kelola Desa Wisata yang digelar Disparbudpora beberapa hari lalu. Tahap pertama yang harus dilakukan dalam pembangunan desa wisata adalah pemetaan dan identifikasi potensi wisata. Yakni sebuah langkah untuk mengenali dan mengidentifikasi potensi wisata di suatu desa. Potensi tersebut bisa berupa potensi alam, kuliner maupun seni dan kebudayaan.

Ia menambahkan apabila identifikasi potensi wisata di suatu desa sudah dilakukan. Maka, langkah kedua adalah melakukan studi banding ke desa lain yang memiliki potensi wisata yang sama.

Langkah selanjutnya adalah melakukan kajian dampak pariwisata.

“Apabila potensi wisatanya berupa alam, maka dampak wisata yang harus dipikirkan terkait ini adalah urusan pelestarian alam, misalnya bagaimana menjaga sungai, menjaga sumber air, menjaga tebing bila yang dijadikan daya tarik wisayatnya adalah tebing,” kata Wisnu.

Langkah selanjutnya adalah regulasi. ***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)