SUMEDANGKAB.GO.ID, KPU - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/ Pemilihan selanjutnya. Komisioner KPU Sumedang Rahmat Suanda Pradja mengatakan DPB dapat didefinisikankan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga/ badan melalui koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat.

“Pemutakhiran daftar pemilih sekarang ini menjadi hal penting yang perlu KPU implementasikan. Karena untuk pertama, memperoleh data yang akurat, mutarlih, komprehensif, inklusif.Kedua, memelihara data secara kontinyu serta ketiga, terkoordinasinya data dengan dinas terkait,” kata Rahmat, Minggu (31/5/2020)/

Dasar hukum yang digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan semula berupah MoU/ nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik Dalam Lingkup Tugas Komisi Pemilihan Umum RI. Namun kini sudah diatur oleh undang-undang dan diperjelas dengan Peraturan KPU.

Rahmat menyebutkan, jika ingin menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dengan baik, maka KPU harus menguasai data di wilayahnya.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)