SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Sebanyak 893 orang guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumedang dipastikan bakal mendapat subsidi gaji. Itu setelah turunnya surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor: B 2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, Suwarno mengatakan, guru madrasah non PNS tersebut adalah guru yang aktif dan tercatat pada Simpatika pada tahun ajaran 2020-2021.
"Surat edaran subsidi upah guru madrasah non PNS sudah kami terima, nanti tindak lanjutnya dari provinsi akan ngasih tahu," ujarnya, Senin (28/9).
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait nominal subsidi upah yang bakal diterima oleh para guru madrasah tersebut, karena pihaknya baru sebatas menerima surat edaran saja. Untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan input data guru madrasah tersebut karena salah satu syarat untuk mendapatkan subsidi upah itu, mereka harus tercatat dan memasukan nomor rekening di situs Simpatika Kemenag.
"Syarat lainnya mereka harus memiliki KTP, Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS Ketenagakerjaan, dan surat di madrasah mana dia bekerja," kata Suwarno.
Menurutnya, adanya subsidi upah tersebut sangat membantu kesejahteraan para guru madrasah yang hingga saat ini penghasilannya masih tergolong kecil dan juga belum tersentuh bantuan.
"Penghasilannya bervariatif tergantung lembaganya masing-masing karena anggarannya ada di setiap yayasan itu sendiri. Tapi yang jelas subsidi gaji itu sangat membantu sekali," ucapnya.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)