SETDA - Di masa pandemi Covid-19, Rakor PPID se-Kabupaten Sumedang dilaksanakan melalui virtual dipimpin oleh Kabag Humas dan Protokol Setda, H. Asep Tatang Sujana, Rabu, 8 Juli 2020 di ruangan kerja masing-masing. Peserta meeting para PPID Pembantu yaitu Sekretaris SKPD Dinas/Badan/Kantor/Kecamatan/Kelurahan.

Dalam pertemuan tersebut PPID Utama yang dalam hal ini Kabag Humas dan Protokol memaparkan materi terkait rencana penyusunan Daftar Informasi Publik PPID Kabupaten Sumedang. “Informasi yang dikuasai masing-masing SKPD yang saat ini sifatnya tertutup atau informasi dikecualikan, dapat digeser sehingga menjadi informasi yg terbuka setelah dilakukan uji konsekuensi,” katanya.

Selain itu, pada kesempatan yang sama dipaparkan pula terkait pedoman pemanfaatan media sosial pemerintahan. Materi tersebut menerangkan prinsip-prinsip pemanfaatan akun-akun medsos yang berafiliasi dengan SKPD atau mengatasnamakan instansi sehingga hadirnya akun tersebut dapat sesuai dengan maksud dan tujuannya yaitu menyebarluaskan informasi terkait program dan kebijakan pemerintah serta membangun komunikasi dua arah dengan khalayak secara efektif dan efisien.

 

"Jieun percaya, meh teu cangcaya". Ungkapan tersebut disampaikan Sekda Herman Suryatman, saat meluangkan waktunya untuk turut memotivasi para peserta rapat. Ucapan Sekda tersebut memiliki makna besar, dimana keberadaan akun-akun medsos pemerintah harus mampu menggiring citra positif pemerintahan di mata khalayak.

Adapun salah satu upaya untuk mewujudkannya yaitu dengan cara menyajikan konten atau materi yang kredibel dan memiliki manfaat bagi masyarakat, selain juga akun tersebut harus responsif dalam setiap menanggapi pertanyaan atau komentar yang datang dari khalayak.

Dari rakor yang telah dilaksanakan, akan ditindaklanjuti pula dengan agenda sharring session bersama seluruh SKPD terkait optimalisasi PPID dan pemanfaatan media sosial yang akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan dimulai hari Kamis besok, dengan penjadwalan yang dibuat mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (hms/rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)