BAPPENDA - Penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang pada triwulan kedua tidak mencapai target yang telah ditentukan. Kondisi ini dikarenakan banyaknya wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Bappenda Kabupaten Sumedang, Rohana menuturkan, penarikan PBB dari wajib pajak di Kabupaten Sumedang pada tahun ini mencapai 822 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). "Berdasarkan hasil evaluasi pada bulan Juli 2020 yang lalu penarikan pajak memang terhambat, dari target kami setiap triwulannya sebanyak 45 persen, namun hingga akhir Agustus ini baru tercapai sekitar 30 persen," ujarnya, Minggu (30/8/2020).

Menurutnya, faktor yang sangat mempengaruhi terhambatnya penarikan pajak tersebut karena adanya pandemi Covid-19 yang hingga saat ini tak kunjung berakhir. "Pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan masyarakat maupun penghasilan dari pihak perusahaan," katanya.

Dikatakan, kondisi ini membuat pihaknya terkendala dalam melakukan penarikan PBB dari wajib pajak. Sehingga, strategi untuk menarik pajak itu pihaknya harus menghapuskan denda hingga Desember 2020. Namun, meskipun terkendala pandemi Covid-19, kata Rohana, Pemkab Sumedang menargetkan bisa menarik PBB dari wajib pajak hingga Rp 54 miliar pada tahun 2020 ini. "Jadi, pembebasan denda itu, salah satunya strategi untuk mencapai target tersebut," ujarnya.

Menurutnya, mengantisipasi situasi pandemi Covid-19, daam pengelolaan PBB tahun 2020 memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Wajib pajak yang membayar piutang PBB secara keseluruhan mulai periode 18 Agustus-31 Desember 2020, BEBAS BUNGA atau DENDA seperti diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2020. "Mudah-mudahan kebijakan ini dapat meringankan beban piutang wajib pajak PBB maupun masyarakat. Membayar PBB meningkatkan pendapatan asli daerah dalam menopang biaya pembangunan di Kabupaten Sumedang yang kita cintai," katanya. (agn)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)