GEDUNG NEGARA - Beberapa aktivitas mulai bisa beroperasi secara bertahap saat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Selasa 2 Juni 2020.  “Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal bertujuan agar kita bisa beraktivitas dan tetap produktif namun aman dari Covid-19. Waspada terhadap Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat sehingga virus korona terkendali, jumlah kasus dan sebarannya menurun,” katanya.


Ada 18 aktivitas yang mulai bisa beroperasi namun dilakukan secara bertahap. “Untuk kegiatan sekolah, perpustakaan, salon, spa dan barber shop belum bisa buka sampai ada ketentuan lebih lanjut. Kegiatan sekolah menggunakan metode online dengan belajar di rumah,” kata Bupati Dony Ahmad Munir, Selasa (2/6/2020).

Saat melakukan aktivitas di luar rumah itu harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Lembaga atau unit kerja di setiap aktivitas harus memiliki standar opersional prosedur (SOP), sarana prasana serta Satgas Covid untuk menunjang protokol kesehatan berjalan,” katanya.

Kebiasaan baru memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, jaga jarak menghindari kerumunan, selalu cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer harus menjadi kebiasaan sehari-hari. Begitu juga dengan pola hidup sehat dan bersih, makan minum yang sehat dan bergizi serta olahraga teratur harus menjadi kebiasaan dan kebutuhan. (vrs)


2 JUNI 2020
Bisa beraktivitas :
•    Tempat ibadah masjid, gereja, wihara, pura, kelenteng pembatasan jumlah jamaah maksimum 50 % dari kapasitas, protokol kesehatan ketat
•    Isolasi/Karantina kesehatan, jam operasional normal.
•    Rumah Sakit, jam operasional normal,  sebagian poliklinik rawat  jalan dibuka, rawat inap normal.
•    Faskes Tingkat pertama, jam operasional normal semua layanan kesehatan buka, 75 % dari kapasitas layanan pasien.
•    Perkantoran jam operasional normal, jumlah pegawai 25% pegawai WFH dengan jadwal piket
•    Perbankan, jam operasional 08.00-14.00, melayani transaksi online, jumlah pegawai 25 % WFH dengan jadwal piket, pengunjung 50 % dari kapasitas
•    Hotel, hanya melayani penginapan dan makan minum di kamar.
•    Manufaktur Industri, jam operasional beroperasi dengan pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift, jumlah pekerja yang masuk < 75 % dari kapasitas gedung.
•    Warung makan/restoran/kafe, jam operasional normal, jumlah pengunjung 50% dari kapasitas. Utamakan layanan pesan antar.
•    Supermarket bahan makanan pokok jam operasional 09.00-18.00, pembatasan pengunjung 50% kapasitas.
•    Minimarket jam operasional 08.00-18.00, pembatasan pengunjung 50 % kapasitas.
•    Pasar Rakyat jam operasional 05.00-16.00, pembatasan pengunjung 50 % kapasitas.
•    Terminal, jam operasional 05.00-19.00, pembatasan pengunjung 50 % dari kapasitas.
•    Perjalanan, mobilitas, pembatasan dalam provinsi.
 
 
9 JUNI 2020
Bisa beraktivitas
•    Lokasi wisata, jam operasional normal, kunjungan individual bukan rombongan
•    Mal, jam operaional dibuka terbatas, pembatasan pengunjung 50% dari kapasitas gedung
 
 
21 JUNI 2020
Bisa beraktivitas
•    Taman, jam operasional 06.00-09.00 dan 15.00-18.00, jumlah pengunjung 50% dari kapasitas.
•    Penyelenggaraan acara, hiburan dan olahraga berkelompok, wajib mendapat izin dari pihak berwenang disertai kesiapan protokol kesehatan.
 
BELUM BISA BERAKTIVITAS SAMPAI ADA KETENTUAN LEBIH LANJUT
•    Sekolah,  melaksanakan pembelajaran online
•    Perpustakaan
•    Salon, Spa, Barbershop
 
 

(penerbit: sumedangkab.go.id)