GEDUNG NEGARA - Warga Sumedang bisa ikut Tes Masif Covid-19. Tes ini bukan untuk mengetes semua orang, tes secara uji petik. Ada 3 kriteria yang bisa ikut Tes Masif Covid-19.  “Tes secara uji petik untuk membuat peta sebaran di daerah masing-masing. Tes Masif Covid-19 ini terbagi dalam 3 kriteria, yaitu Kriteria A, B, dan C,” kata Bupati Dony Ahmad Munir, Senin (23/3/2020).

Kriteria A, adalah tes yang dilakukan kepada yang memiliki resiko paling tinggi. Seperti ODP, PDP, dan keluarga pasien/tetangga yang masuk 50 kontak terdekat, serta petugas kesehatan di RS yang sedang menangani Covid 19. “Tes untuk kategori  A dilakukan di rumah sakit atau door to door,” kata bupati.

Kategori B adalah, kalangan profesional yang rawan terhadap interaksi sosial yang besar. Seperti, para Ulama, petugas kesehatan Puskesmas, TNI/POLRI, Babinkamtibmas, Babinsa, para Kepala Dinas, anggota DPRD, dan para pedagang pasar. “Kategori ini akan melalui prosedur Drive Thru. Tes kategori B akan dilakukan di lapangan atau tempat parkir yang luas,” katanya.

Kategori C yaitu, masyarakat yang mau diperiksa serta mempunyai gejala sakit. Kategori B dan C akan melaksanakan test secara Drive Thru melalui surat panggilan. “Tes ini dilaksanakan hanya dengan durasi waktu 15 menit dan prioritas akan mendahulukan yang berada pada kategori A,” ujar bupati.

Berkaitan dengan pelaksanaan tes terhadap tiga kategori terlebih dahulu akan didata dan mendaftarkan melalui aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID 19 Jawa Barat), dan tes ini akan diprioritaskan untuk yang berada pada kategori A terlebih dahulu. (vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)