SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Kemenag Sumedang telah menyebarkan Surat Edaran yang berisikan Protokol Kesehatan Pelaksanaan AKB di Tempat Ibadah untuk menghindari penyebaran virus korona. Humas Kemenag Sumedang Hasan Bisri mengatakan hampir semua masjid menerima protokol kesehatan tersebut dan bersiap melaksanakannya. Bahkan menjelang pemberlakukan AKB besok (Selasa, 2/6/2020), kini hampir seluruh masjid sedang menata dan mengatur kembali ruangan dan segala macam peralatannya. Seperti yang dilakukan DKM Almuhajirin yang kini sedang mempersiapkan mesjidnya untuk diberlakukan AKB.

“Mesjid di Sukasari saja menurut informasi dari Ketua DKM-nya yaitu H Zenal Mutaqin akan mengikuti protokol AKB yang sudah beredar dan akan menurutinya demi pelaksanaan ibadah di masjid,” kata Hasan.

Berikut protokol AKB di masjid yang sudah disarikan:

  • Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari COVID-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.
  • Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19.
  • Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman COVID-19.
  • Kewajiban pengurus/penanggung jawab rumah ibadah adalah menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah, melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan jaga jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah
  • Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan di rumah ibadah adalah jamaah dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, dan melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit.***(vrs)

 

 

 

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)