BKPSDM - Pemerintah Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih belum melakukan mutasi terhadap jabatan yang kosong.

Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Endi Ruslan mengatakan untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong harus mengusulkan ke pemerintahan  provinsi dan pusat. "Untuk jabatan camat misalnya harus seizin gubernur dan jabatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus seizin Mendagri," kata Endi, Selasa (23/6/2020).

Ditambahkan Endi untuk posisi camat saat ini ada empat kecamatan yang kosong yaitu Kecamatan Sukasari, Pamulihan, Jatigede dan Tanjungmedar. Agar roda pemerintahan tetap berjalan untuk empat kecamatan tersebut kini diangkat pelaksana tugas (Plt). “Untuk posisi jabatan camat ini  memang ada kekhususan dimana yang bersangkutan disiplin ilmunya harus bidang pemerintahan,” katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)