SUMEDANG.GO.ID,KOTA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 di Kabupaten Sumedang yang rencananya digelar pada 8 November terpaksa harus diundur lagi, dengan alasan waktunya berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang digelar 9 Desember 2020. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Nuryadin mengatakan, berdasarkan hasil rapat virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama ini, pelaksanaan Pilkades harus dilaksanakan setelah Pilkada. "Kami boleh menjadwalkan (Pilkades) setelah hari H Pilkada, pada 9 Desember 2020," kata Nuryadin, Rabu (2/9/2020). Diundurnya pelaksanaan Pilkades ini menyusul surat edaran dari Kemendagri nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, bahwa pelaksanaan Pilkades 2020 harus ditunda karena bertepatan dengan pelaksanaan Pikada serentak. Sementara terkait kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades ini, pihaknya melalui Bupati Sumedang sudah berkirim surat secara resmi ke Kemendagri dan tinggal menunggu jawabannya. Pengiriman surat resmi tersebut, sebagai upaya agar Pilkades 2020 tetap bisa digelar pada tahun 2020 ini karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan Pilkades tersebut. "Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkades tahun 2020 ini bisa dilaksanakan tahun ini dengan jadwal setelah Pilkada karena Perdanya sudah ada," ucapnya. Nuryadin memastikan, jika pelaksanaan Pilkades diizinkan setelah Pilkada serentak, pihaknya akan langsung membuat tahapan selanjutnya sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)